PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37012/jipmht.v3i2.103Keywords:
Pendidikan, antikorupsi, kurikulum.Abstract
Pemerintah dalam memberantas korupsi telah mengadakan komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini. Sebagaimana kita ketahui korupsi di Indonesia dengan segala polemiknya sudah menyandera kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi telah melumpuhkan roda perjalanan Republik Indonesia. Para pejabat menggunakan kekuasaannya dan jabatannya untuk mengeruk habis uang rakyat sehingga disinilah titik terendah dari kemajuan bangsa ini. Para pelaku korupsi yang sudah berpendidikan serta dipercaya mengemban amanah rakyat tetapi mereka tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya sekaligus dikarnakan ternyata pendidikan yang mereka tempuh belum mampu membentuk cara berfikir, cara bersikap, dan cara bertindak yang bersentuhan dengan realitas sesungguhnya, kebanyakan dari mereka hanya mampu diteori, namun tidak bisa melaksanakan diranah  realita. Inilah yang menjadikan peneliti mengkaji bagaimana pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan bangsa dapat menciptakan inovasi baru dalam system kurikulum dengan pendidikan antikorupsi salah satu yang dapat dilakukan sebagai penindakan dan pencegahan dari perilaku korupsi itu sendiri dan semua ini tidak akan berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat dari tingkat pendidikan paling dasar dengan tingkat tertinggi (universitas) dan masyarakat sebagai bagian masyarakat sipil yang memiliki peran starategis dalam mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi guna untuk menciptakan karakter masyarakat anti korupsi.
References
Rosikah, Darul, Rosikah, dan Listianingsi, Dessy, Marliani. (2018). Pendidikan Anti Korupsi Kajian Anti Korupsi Teori Dan Praktek. Jakarta : Sinar Grafika. Cet. 2.
Danjaya, Utomo. 2010. Media Pembelajan Aktif. Bandung : Nuansa.
Hartono Rudy dan Muslifah Siti. Pendidikan Anti Korupsi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Yogyakarta: Penerbit Genius, Cet. 1.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. (2011).Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.. Cet. 1.
Kementrian Agama, (2013). Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Madrasah. Jakarta : Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Lexy J. moeleong, (2006) Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Yamin, Moh.. (2016). Pendidikan Anti Korupsi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Bandung.
Sekertaris Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Bandung: Citra Umbara.
Solikin Nur, dan Anam Nurul. (2015). Pendidikan Anti Korupsi Konsep dan Aplikasi Pembelajaran Anti Korupsi Di Sekolah dan Perguruan Tinggi. Jember : IAIN Jember Press. Cet. 1.
Suyatno. (2005). Korupsi Kolusi Dan Nepotisme. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. Cet. Pertama.
Syahroni, dkk. 2017. Korupsi Bukan Budaya Tetapi Penyakit. Yogyakarta : Deepublish.Cet 1.
Susanto. Pengaruh Politik Hukum Terhadap Sistem Pendidikan Nasional. (Jurisprudence, Vol. 6 No. 1 Maret 2016).
Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Tim Penulis Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
Internet :
https://aclc.kpk.go.id/pendidikan-antikorupsi-di-sd-dan-mi, diakses pada tanggal 16/11/2019. Pukul 23.14 WIB
https://www.ristekdikti.go.id/kabar/pendidikan-anti-korupsi-akan-diterapkan-di-semua-jenjang pendidikan-2/, pada tanggal 16/11/2019. Pukul. 20.23 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Jurnal Inovasi Pendidikan MH Thamrin allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions Authors are allowed to archive their submitted article in an open access repository Authors are allowed to archive the final published article in an open access repository with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Jurnal Inovasi Pendidikan MH Thamrin is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.