Analisis Penyelesaian Klaim Asuransi Kredit Secara Ex-Gratia pada Perusahaan Asuransi Kredit Daerah

Authors

  • Rara Oktaviani Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Indonesia
  • Erizal Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Indonesia
  • Mulawarman Awaloedin Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37012/ileka.v5i2.2391

Abstract

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, di mana pemegang polis membayar premi sebagai imbalan atas jaminan perlindungan finansial jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis. Lembaga asuransi didirikan dengan tujuan menerima risiko yang ditransfer oleh pihak lain yang menjalin kesepakatan dengannya. Dalam industri asuransi kredit, peran penting dimainkan dalam mendukung kelancaran aktivitas bisnis dan perdagangan dengan melindungi risiko gagal bayar kredit. Namun, tingginya jumlah tertanggung dan kompleksitas perjanjian polis seringkali menimbulkan perselisihan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Salah satu bentuk penyelesaian klaim yang sering digunakan adalah klaim ex-gratia, di mana perusahaan asuransi memberikan kompensasi di luar ketentuan formal dalam polis sebagai upaya menjaga hubungan baik dengan pemegang polis.Penelitian ini mengidentifikasi implementasi dan penerapan strategi ex-gratia oleh perusahaan asuransi, peran manajemen risiko untuk mengurangi risiko finansial terkait pembayaran ex-gratia, serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam memberikan pembayaran ex-gratia pada kasus klaim kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan studi kasus pada perusahaan asuransi kredit daerah. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima informan kunci dan analisis dokumen pembayaran ex-gratia dari 2017-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ex-gratia digunakan sebagai kompensasi yang tidak tercantum dalam polis, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang pada reputasi perusahaan. Manajemen risiko penting dalam mengelola risiko hukum terkait pembayaran ex-gratia. Faktor internal seperti rasio klaim, kebijakan perusahaan dan kewenangan direksi, serta faktor eksternal seperti hubungan bisnis dan reputasi perusahaan.

Downloads

Published

2024-11-22

Citation Check