Analisis Tingkat Kepatuhan Pajak Dosen Universitas MH Thamrin dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi (SPT OP)

Authors

  • Neneng Suryani Universitas Mohammad Husni Thamrin, Indonesia
  • Lily Nabilah Universitas Mohammad Husni Thamrin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37012/ileka.v3i2.1335

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasio tingkat kepatuhan pajak dosen universitas MH Thamrin dalam pelporan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi (SPT OP) tahun 2021. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode deksriptif dan sumber data penelitian adalah data primer menggunakan kuesioner yang di distribusikan melalui google form. Obyek penelitian ini adalah dosen tetap Universitas MH Thamrin. Analisis data di lakukan dengan mengelompokkan berdasarkan kriteria dan di interprestasikan untuk mendapat kesimpulan. Hasil penelitian mendapatkan data 67 dosen yang melakukan pengisian kuesioner.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan perpajakan adalah 63% memiliki pengetahuan pajak dan 37% tidak memiliki pengetahuan pajak. Tingkat kepatuhan pelaporan perpajakan adalah 62% dosen menyatakan telah patuh melakukan pelaporan pajak SPT OP tahun 2021 secara konsisten dan 28% menyatakan tidak patuh melakukan pelaporan SPT OP. Pelaporan SPT OP melalui DJPonline.go.id sebesar 75%.

Author Biographies

Neneng Suryani, Universitas Mohammad Husni Thamrin

Program Studi Akuntansi

Lily Nabilah, Universitas Mohammad Husni Thamrin

Program Studi Akuntansi

References

Jumaiyah. (2021). Pajak Penghasilan, Teori, Kasus dan Praktik. Lautan Pustaka.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta.

Pardiant. (2016). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015. Jakarta: Mitra Wacana Media.

(2018). Peraturan Kepegawaian Univesitas MH Thamrin Periode 2018-2020. Jakarta: Universitas Mohammad Husni Thamrin.

Rachbini, W. (2020). Metode Riset Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: INDEF.

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

(2007). Undang undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Republik Indonesia.

(2009). Undang undang No. 37 tahun 2009 tentang Dosen. Jakarta: Republik Indonesia.

(2021). Undang undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Republik Indonesia.

Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak. Jakarta: Penerbit Salembaa.

Waluyo, T. (2020). Simposium Nasional Keuangan Negara. Jakarta.

Web Page Dirjen Pajak. (n.d.). Retrieved from Laporan Kinerja Dirjen Pajak: www.pajak.go.id

Downloads

Published

2022-09-30

Citation Check