Pelatihan Pengelolaan Limbah Medis Padat

Authors

  • Suhermi Suhermi Universitas Mohammad Husni Thamrin, Indonesia
  • Zulaika Zulaika
  • Nina Narjati

DOI:

https://doi.org/10.37012/jpkmht.v2i1.201

Keywords:

Pengelolaan limbah medis padat

Abstract

Pengelolaan Kesehatan lingkungan rumah sakit adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun
social. Upaya yang dilakukan rumah sakit dalam rangka pengelolaan kesehatan lingkungan yaitu menyelenggarakan pelayanan sanitasi rumah sakit, salah satunya adalah pengelolaan limbah. Pengelolaan limbah merupakan salah satu aspek strategis dari rumah sakit, karena dengan pengelolaan limbah yang baik dan benar akan menekan biaya pengolahan, mencegah infeksi dan menciptakan citra yang baik bagi rumah sakit. Pengelolaan limbah medis padat di mulai dari pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, transportasi dan berakhir di tempat penyimpanan sementara untuk menunggu pembakaran. Timbulan Jumlah limbah medis padat seperti : bekas perban, sisa-sisa kapas, jarum suntik, infus set, ampul/vial obat, kaca preparat dan lain-lainnya sebanyak ± 16 - 55 kg per hari, yang dihasilkan dari unit rawat jalan dan rawat inap selanjutnya akan disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Medis Padat. Adapun lokasi Tempat Penyimpanan Sementara limbah medis padat di Rumah Sakit Azra berada dalam satu ruangan  dengan mesin insenerator dan ruangan petugas limbah medis. tempat penyimpanan sementara limbah medis padat yang ada di Rumah Sakit AZRA Bogor disarankan terpisah dengan ruangan petugas sanitasi. Petugas sanitasi sebaiknya mendapatkan ruangan tersendiri,dan tidak menjadi  dalam satu ruangan dengan mesin insenerator, limbah medis padat dan limbah B3.

References

Undang-Undang No.44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit

Permenkes No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah

Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 ; Tentang

klasifikasi Rumah Sakit.

Permen LHK No : P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Permenkes No.66 tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit

Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas

Pelayanan Kesehatan

Permenkes No 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 : Tentang Kesehatan

Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta

Downloads

Published

2020-03-30

Citation Check