Pelatihan Pengelolaan Limbah Medis Padat
Abstract
Pengelolaan Kesehatan lingkungan rumah sakit adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun
social. Upaya yang dilakukan rumah sakit dalam rangka pengelolaan kesehatan lingkungan yaitu menyelenggarakan pelayanan sanitasi rumah sakit, salah satunya adalah pengelolaan limbah. Pengelolaan limbah merupakan salah satu aspek strategis dari rumah sakit, karena dengan pengelolaan limbah yang baik dan benar akan menekan biaya pengolahan, mencegah infeksi dan menciptakan citra yang baik bagi rumah sakit. Pengelolaan limbah medis padat di mulai dari pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, transportasi dan berakhir di tempat penyimpanan sementara untuk menunggu pembakaran. Timbulan Jumlah limbah medis padat seperti : bekas perban, sisa-sisa kapas, jarum suntik, infus set, ampul/vial obat, kaca preparat dan lain-lainnya sebanyak ± 16 - 55 kg per hari, yang dihasilkan dari unit rawat jalan dan rawat inap selanjutnya akan disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Medis Padat. Adapun lokasi Tempat Penyimpanan Sementara limbah medis padat di Rumah Sakit Azra berada dalam satu ruangan dengan mesin insenerator dan ruangan petugas limbah medis. tempat penyimpanan sementara limbah medis padat yang ada di Rumah Sakit AZRA Bogor disarankan terpisah dengan ruangan petugas sanitasi. Petugas sanitasi sebaiknya mendapatkan ruangan tersendiri,dan tidak menjadi dalam satu ruangan dengan mesin insenerator, limbah medis padat dan limbah B3.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No.44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit
Permenkes No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 ; Tentang
klasifikasi Rumah Sakit.
Permen LHK No : P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Permenkes No.66 tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Permenkes No 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 : Tentang Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.37012/jpkmht.v2i1.201
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Suhermi Suhermi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Address:
Universitas Mohammad Husni Thamrin
Jl. Raya Pd. Gede No.23-25, RT.2/RW.1, Dukuh, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13550
Jurnal Permberdayaan Komunitas Mohammad Husni Thamrin is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.